Persyaratan Pembuatan KTP

                                                                                             Print Friendly and PDF

  1. PENERBITAN KTP BARU BAGI WNI
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Mengisi form permohonan KTP
    • Melampirkan pas foto berwarna, tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru, dan
    • Fotokopi KK terbaru
  2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • Fotokopi KK
    • KTP yang rusak
  3. PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)  dan
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki) 
  4. PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KK terbaru
    • KTP lama
  5. PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  6. TINGGAL SEMENTARA DI KOTA SEMARANG
    • Wajib mengurus :

      Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNISurat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITASWNIBagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap).
    • Masa berlaku :

SKTS untuk yang bekerja : 6 bulanSKTS untuk menempuh pendidikan   : 1 tahunDapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarang WNA Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di Kota SemarangMasa berlaku :SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang

Denda keterlambatan pelaporan

Untuk Surat Keterangan Tinggal Sementara  SKTSPelaporan kedatangan lebih dari 30 hari dihitung dari tanggal surat keterangan pindah sementara dari daerah asal Rp. 50.000 Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTS lebih dari 14 hari  Rp. 50.000 

 

Untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal  SKTTPelaporan kedatangan dari luar negeri paling lambat 7 hari sejak diterbitkan kitas Rp. 500.000Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTT lebih dari 30 hari Rp. 500.000Memberikan rasa aman dan kepastian hukumTercatat sebagai penduduk tinggal sementara di kota semarangDapat mengurus surat-surat kependudukan di kelurahan setempat.

  • SYARAT UTAMA< >Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jateng cabang semarang Bagi WNI :Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal Surat keterangan catatan kepolisianFoto copy KTP-EL/KKSurat keterangan jaminan tempat tinggal Pas foto 3x4 : lembarFoto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan)Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)
  • Bagi WNA :
  1. Foto copy1. KITAS
  2. PASPOR
  3. STM ( surat tanda melapor )
  4. SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
  5. Pas foto 3x4 : 1 lembarSurat keterangan jaminan tempat tinggal